Pakar hukum pidana Boris Tampubolon. Foto: Dok Pribadi
Wandi Yusuf • 9 March 2025 17:43
Jakarta: Jagat media sosial viral dengan beredarnya video dugaan salah tangkap terhadap Kusyanto, 38, pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pada video tampak oknum anggota Polsek Geyer tengah mengintimidasi korban.
Kusyanto diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus pencurian pompa air. Korban diminta paksa mengaku mencuri dalam kondisi terikat.
"Saya menyesalkan perbuatan oknum polisi tersebut. Perbuatan mengintimidasi untuk mendapatkan pengakuan sangat tidak profesional dan melanggar hukum," kata pakar hukum pidana dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.
Menurut dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional. Sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Boris mengutip Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022). Pada aturan itu, polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 menyatakan polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
"Polisi tak boleh mengintimidasi siapa pun untuk mengejar pengakuan," kata Boris mengutip Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No 7/2022.
Baca:
WN Rusia Salah Tangkap Kasus Penculikan Melapor ke Bareskrim Polri |