Biar Berhasil, Pengelolaan Danantara Mesti Ikuti Standar Negara Maju

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Biar Berhasil, Pengelolaan Danantara Mesti Ikuti Standar Negara Maju

Eko Nordiansyah • 10 March 2025 20:36

Jakarta: Pemberlakuan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah. Namun, penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik juga harus mengikuti standar di negara-negara maju lainnya.

"Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional," kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Ia pun menyoroti Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Danantara. Dalam UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.

Transparansi dan akuntabilitas jadi kunci

Sebagai perbandingan, Temasek Holdings di Singapura beroperasi sebagai entitas komersial, namun tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Laporan keuangan tahunannya diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.

Selain itu, pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia. Singapura dikenal sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi yang sangat tinggi. Berdasarkan data Transparency International, Singapura menempati peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi global.

"Inilah yang membuat perbandingan antara Danantara dan Temasek menjadi tidak apple-to-apple. Kita ingin Danantara dikelola secara profesional seperti Temasek, tetapi jika korupsi masih merajalela dan tidak ada ketegasan dalam pemberantasannya, maka ini hanya akan menjadi celah baru bagi oligarki," ujarnya.
 
Baca juga: 

Pekan Depan, Rosan Bakal Umumkan Struktur Lengkap Danantara



(Pembentukan Danantara. Foto: Dok Metro TV)

Untuk itu ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah. Pertama, mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mengambil kembali uang hasil korupsi. Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara. 

Ketiga, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar. Sayangnya dalam UU BUMN yang baru ditetapkan, kewenangan BPK justru dipangkas sehingga menimbulkan kekhawatiran.

"Lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)