Audiaensi massa dengan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah soal pencemaran udara aktivitas tambang PT CPM
Whisnu Mardiansyah • 13 February 2025 21:53
Palu: Pjs Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Sulawesi Tengah (LMND Sulteng) Azis membantah pernyataan dari pihak manejemen PT Citra Palu Minerals (PT CPM) telah memenuhi semua regulasi dan persyaratan yang berlaku untuk operasional tambang Poboya. Menurutnya, timbulnya reaksi dan protes menunjukan bahwa banyak masalah terjadi pada areal dan sekitar (lingkar) pertambangan perusahaan tersebut selama ini.
"Kenapa kami selalu mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas PT CPM, karena selama dalam melakukan operasionalnya CPM belum memasang alat sparing ambient pengukur udara yang harus dicek secara periodik dan berkala," kata Azis di Palu, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut Azis, masyarakat Kota Palu mengeluh soal pencemaran udara yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan aktibat dari aktivitas pertambangan PT CPM. Katanya, pencemaran udara tersebut, merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 9 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
Baca: DLHK Kota Depok Uji Sampel Air Diduga Tercemar Limbah Pabrik Fermentasi Makanan |