Teror kepala babi yang dialamatkan ke jurnalis TEMPO/Tangkapan layar
Haufan Hasyim Salengke • 22 March 2025 14:43
Jakarta: Direktur lembaga kajian Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, menyatakan teror paket kepala babi yang dialami oleh jurnalis Tempo sangat disesali. Hal itu mencedarai hak-hak wartawan untuk bekerja dan menjalankan fungsinya.
"Teror seperti itu melanggar UU Kebebasan Pers No 40 Tahun 1999 dan telah mencederai hak-hak wartawan dalam menjalankan fungsinya, juga perbuatan biadab serta mencederai perasaan umat Islam, karena simbol babi merupakan simbol haram, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan," tegas Syahganda dalam pernyataan persnya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Syahganda Nainggolan mendesak pihak kepolisian untuk segera membongkar kasus teror tersebut dan menangkap pelakunya. Dengan begitu, katanya, akan memulihkan kepercayaan publik pada pemerintah bahwa tidak ada tindakan di luar hukum dapat berlangsung seenaknya di Indonesia.
Baca: Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi |