Tersangka kasus pembunuhan seorang balita di Grobogan dengan mengenakan seragam tahanan warna biru
Media Indonesia • 17 July 2025 11:16
Grobogan: Polisi menetapkan Masrikah dan Komarudin sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak angkatnya Fahmi Azka Nurul Zidan, 4. Korban diadopsi dari ibu kandungnya, Sri Lestari, dengan mengganti biaya Rp500 ribu.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Grobogan Ajun Komisaris Agung Joko Haryono, Kamis, 17 Juli 2025.
Kasus kematian bocah balita ini terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat kondisi jenazah yang penuh luka di tubuhnya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Agung menerangkan pihaknya sehera memeriksa sejumlah saksi, termasuk ayah angkat korban. Selain itu, polisi juga melakukan pembongkaran makam korban untuk melakukan autopsi.
Dia menerangkan dari hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius pada tubuh korban, seperti benturan benda tumpul menyebabkan retakan pada kepala dan tulang. Selanjutnya, kata Agung, orang tua angkat korban mengakui melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
"Puncaknya terjadi pada awal Juli, kedua tersangka melakukan penganiayaan karena korban berak di celana hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan berujung kematian," ujarnya. (MI/Akhmad Safuan)