Gaza terus dibombardir serangan udara Israel. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 31 December 2024 15:05
Jenewa: Sekelompok pakar PBB pada Senin 30 Desember 2024 menyatakan bahwa Israel harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya yang dianggap merusak kerangka hukum internasional untuk perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Pernyataan ini dikeluarkan saat serangan militer Israel terus berlangsung tanpa henti.
“Seperti yang telah berulang kali kami sampaikan kepada Israel, hukum humaniter internasional adalah serangkaian aturan universal dan mengikat yang dirancang untuk melindungi objek sipil dan orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, berpartisipasi langsung dalam permusuhan, serta membatasi cara dan metode perang yang diperbolehkan,” ujar para pakar dalam pernyataan mereka, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa 31 Desember 2024.
Mereka menambahkan bahwa, “Alih-alih mematuhi aturan ini, Israel secara terang-terangan menentang hukum internasional berkali-kali, menyebabkan penderitaan maksimal bagi warga sipil di wilayah Palestina yang diduduki dan di luar wilayah itu.”
Para pakar PBB menyoroti berbagai pelanggaran berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan pemindahan paksa.
Kejahatan perang lainnya yang disorot adalah serangan membabi buta terhadap warga sipil, penghancuran fasilitas vital seperti sekolah dan warisan budaya, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta serangan terhadap pekerja medis, fasilitas kesehatan, dan pekerja kemanusiaan. Mereka juga menilai tindakan Israel yang menyasar warga sipil dapat dianggap sebagai bentuk genosida.
Situasi di Gaza Utara menjadi sorotan utama, terutama serangan tanpa pandang bulu terhadap tempat perlindungan pengungsi dan Rumah Sakit Kamal Adwan, serta kondisi pengepungan yang semakin diperketat selama tiga bulan terakhir.
“Serangan tanpa pandang bulu, termasuk pada tempat perlindungan bagi pengungsi dan Rumah Sakit Kamal Adwan serta sekitarnya, dan peningkatan kondisi pengepungan di Gaza Utara selama tiga bulan terakhir, bertentangan dengan kewajiban hukum Israel untuk memastikan perlindungan terhadap penduduk sipil,” kata para pakar.
Mereka juga menyatakan kekhawatiran bahwa pengepungan ini, bersamaan dengan perintah evakuasi yang meluas, tampaknya ditujukan untuk secara permanen memindahkan penduduk lokal sebagai langkah awal menuju aneksasi Gaza, yang merupakan pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum internasional.
Meski Mahkamah Internasional telah menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal, dan surat perintah penangkapan telah dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta mantan menteri pertahanan, para pakar menyesalkan bahwa Israel “terus tidak menghadapi konsekuensi nyata, sebagian besar karena perlindungan yang diberikan oleh sekutunya.”
“Israel terus menikmati impunitas yang mengirimkan pesan berbahaya bahwa pihak-pihak dalam konflik lain di dunia dapat mengabaikan kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional,” tegas para pakar.
“Kami tidak mampu kehilangan kekuatan sistem multilateral. Israel dan para pemimpinnya harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya. (Muhammad Reyhansyah)