Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 19 April 2024 11:12
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila oleh seorang perempuan Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kini, pihak korban juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Hasyim ke polisi.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (polisi) atau enggak," kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan, saat dikonfirmasi, Jumat, 19 April 2024.
Aristo mengaku telah mendapat kuasa dari korban untuk mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila periode Agustus 2023 hingga Maret 2024. Kedekatan Hasyim dengan korban disebut berawal saat Ketua KPU itu melakukan dinas ke luar negeri.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati (korban) untuk nafsu pribadinya," terang Aristo.
Baca:
Diduga Terlibat Asusila, Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP |