Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Usman Iskandar
Atalya Puspa • 31 May 2024 11:10
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang mencemarkan udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penegakan hukum akan dilakukan dengan serius.
Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2024.
Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. "Sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujar dia.
Dia telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran.
“Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran. Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan,” ujar dia.
Baca Juga:
Warga Sleman Didenda Rp1 Juta Lantaran Buang Sampah Sembarangan |