Soal Pembebasan Tanah di IKN, Menteri PUPR Utamakan Kepentingan Warga

Ilustrasi, pembangunan di IKN Nusantara. Foto: dok Waskita Karya.

Soal Pembebasan Tanah di IKN, Menteri PUPR Utamakan Kepentingan Warga

Fetry Wuryasti • 3 June 2024 13:51

Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan arahan Presiden tentang pembebasan untuk 2.086 hektare lahan akan bisa ditangani dengan baik. Hal ini terkait pembebasan lahan yang masih menjadi kendala di kawasan pembangunan sekitar IKN, karena warga merasa diintimidasi.
 
"Itu sudah pernah dilakukan sebelumnya di proyek lain dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus," kata Basuki pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
 
PDSK Plus akan mengedepankan ganti rugi masyarakat beserta tanam tumbuh di atasnya, dan kemudian memperoleh relokasi. "Itu harus kita laksanakan segera. Arahan Presiden, semua diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunannya, tetapi kalau tidak, kita yang akan mengalah," kata Basuki.
 
Namun Basuki katakan belum tentu warga tidak akan digusur, tergantung nanti penyelesaiannya. Apabila warga menerima PDSK Plus, berarti pemerintah sudah memberikan ganti rugi kepada warga. Tetapi bila masih belum bisa (PDSK-nya), maka pemerintah yang akan mengalihkan pembangunan.
 

Baca juga: Kepala OIKN Mundur, Diganti Menteri Basuki
 

Kepentingan warga harus diutamakan


Basuki menekankan, kepentingan warga harus diutamakan. Warga terdampak tidak hanya diajak berbicara tetapi juga penyelesaian kebutuhannya, dari rumah, tanah, sekolah, jalan, dan sebagainya. "Kepentingan warga diutamakan," tegas Basuki.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatahan lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Saat ini proses pembebasan lahannya sudah masuk ke dalam tahapan ganti rugi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)