Presiden Prabowo Subianto/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2024 17:53
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kenaikan itu mempertimbangkan beberapa hal.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan, yakni suara buruh. Prabowo menegaskan mendengar suara mereka.
Baca: Resmi, Prabowo Naikkan UMP 2025 hingga 6,5% |