NEWSTICKER

Hanya 1,4%, Kenaikan UMP Sulsel 2024 Tak Sampai Rp50 Ribu

Ilustrasi. (Medcom.id)

Hanya 1,4%, Kenaikan UMP Sulsel 2024 Tak Sampai Rp50 Ribu

Media Indonesia • 21 November 2023 13:02

Palembang: Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk 2024 hanya mengalami kenaikan 1,4 persen atau Rp49.153. Dari yang sebelumnya Rp3.385.145 jadi Rp3.434.298. 

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengungkapkan dasar penetapan UMP dari sejumlah Undang-Undang (UU) dan peraturan pemerintah serta surat Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan UMP 2024, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai wujud keseriusan pemerintah memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberika kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah kesenjangan upah antarwilayah.

"Penetapan upah minimu kali ini mencakup struktur dan skala upah (susu), yang tentu mengakomodasi semuanya. UMP ini berlaku hanya untuk pekerja yang masa kerjanya 0-1 tahun. Untuk yang masa kerja lebih dari setahun itu berdasarkan peraturan memperhatikan struktur dan skala upah," jelas Bahtiar.

Penatapan UMP tersebut melalui proses yang alot, bahkan sempat diundur sehari dari jadwal yang dijadwalkan Pemprov Sulsel 20 November 2023.

Terlebih, unsur buruh meminta kenaikan 7,14 persen atau jadi Rp3.626.844. Karena sebelumnya dari 2022 ke 2023 mengalami kenaikan 6,9 persen.

"Kenaikan upah buruh ini sangat menyedihkan, sangat kecil, sangat tidak masuk diakal kami. Kenaikannya hanya Rp49 ribu. Ini terkecil sepanjang sejarah kenakan upah buruh yang sata tahu tahun-tahun sebelumnya minimal Rp100 ribu, malah pernah naik sampai 20 persen," protes Andi Malantik, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Sementara itu, Ketua Apindo Sulsel, Suhardi menjelaskan, agar serikat buruh tidak hanya melihat UMP saja, karena UMP itu hanya sekedar jejaring pengaman untuk pekerja 0-12 bulan, dan ini tidak berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selanjutnya untuk pekerja di atas 12 bulan atau setahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

"Itu kan diterapkan dan disesuaikan dengan lama kerja dan jabatan. Tidak ada batas kenaikan, yang ada adalah perjanjian dengan perusahaan dengan pekerja, sehingga kenaikannya tidak disebutkan. Yang dilihat itu masa kerja, produktivitas, performa, kinerja dan lama kerja. Itu yang diperhitungkan. Maka tuntutan buruh juga tidak bisa kalau hanya menyebut nol sampai sekian persen," jelas Suhardi.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar. Hanya saja belum diumumkan, karena menunggu penetapan provinsi terlebih dahulu.

"Aturannya seperti itu, kemungkinan kita akan umumkan di batas akhir 30 November mendatang," ungkapnya.

Danny mengaku tidak paham teknis dan faktor penghitungan kenaikan upah, karena menurutnya itu menjadi tigas tim pengupahan yang paham semuanya. "Tapi yang pasti UMK naik, tai saya tidak tau naiknya besar atau kecil," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)