Anies Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Capres Anies Baswedan. Medcom.id/Siti Yona

Anies Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 18:45

Jakarta: Calon presiden (capres) Anies Baswedan mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini menyikapi penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

"Iya (RUU) perampasan aset harus segera ditetapkan," kata Anies dalam dialog dengan tema Indonesia Millenial And Gen-Z Summit di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Anies menilai RUU Perampasan aset itu bisa mewujudkan hukuman memiskinkan para koruptor. Sebab, kata dia, salah satu hal yang paling ditakuti koruptor adalah miskin.

"Karena dia korup sekian puluh triliun, Rp40 miliar, ratus miliar terus dihukum berapa tahun, terus pulang (bebas), rumah lebih bagus, mobil bagus, seumur hidup punya simpanan. Itu si impas tahanannya," ujar capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.

Sebaliknya, Anies menyebut bila dimiskinkan koruptor tidak akan punya apapun setelah bebas. Dengan begitu, dia meyakini orang yang hendak melakukan korupsi akan berpikir dua kali.

"Dan ini lah menurut saya dua hal terkait dengan korupsi dan bukankah kita reformasi 98 itu menghilang praktik-praktik itu, masa iya, tegas saja itu dikerjakan (memiskinkan koruptor). Saya rasa dengan ancaman yang menakutkan maka itu bisa menjeratkan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi perusahaan tambang nikel senilai Rp7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. KPK mengumumkan status Eddy sebagai tersangka dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)