Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Fachri Audhia Hafiez • 6 August 2024 19:54
Jakarta: Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dipastikan tak direvisi. Perubahan beleid itu disebut tak ingin mengganggu iklim demokrasi.
"Tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang MD3. Karena kita semua menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etik berdemokrasi," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dia mengatakan semua partai politik (parpol) sepakat tak dilakukan perubahan terhadap revisi UU MD3. "Sampai saat ini, tidak ada yang berkehendak semua partai politik, dan fraksi, untuk tetap komitmen menjaga demokrasi, dan segala etik di dalamnya, supaya MD3 berjalan terus," ujar Said.
Baca juga: PKB: Perppu MD3 Bisa Terbit jika Genting |