UU MD3 Dipastikan Tak Direvisi

Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

UU MD3 Dipastikan Tak Direvisi

Fachri Audhia Hafiez • 6 August 2024 19:54

Jakarta: Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dipastikan tak direvisi. Perubahan beleid itu disebut tak ingin mengganggu iklim demokrasi.

"Tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang MD3. Karena kita semua menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etik berdemokrasi," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dia mengatakan semua partai politik (parpol) sepakat tak dilakukan perubahan terhadap revisi UU MD3. "Sampai saat ini, tidak ada yang berkehendak semua partai politik, dan fraksi, untuk tetap komitmen menjaga demokrasi, dan segala etik di dalamnya, supaya MD3 berjalan terus," ujar Said.
 

Baca juga: PKB: Perppu MD3 Bisa Terbit jika Genting

Menurut Said, revisi UU MD3 masih memungkinkan diubah. Namun, usai pelantikan Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

"Kalau mau diubah, pasca pelantikan Oktober, sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua," ujar Said.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan Revisi UU MD3. Dasco mengatakan revisi itu diusulkan Said karena pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hal itu bukan permintaan dari pimpinan DPR. "Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)