Fachri Audhia Hafiez • 6 August 2024 17:29
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3), bisa diterbitkan. Dengan catatan, terdapat situasi genting serta kedaruratan.
"Gini, kalau Perppu memang ada keadaan kegentingan, yang memaksa kan, mungkin ada yang genting di DPR, di UU MD3. Kalau itu dianggap penting ya bisa Perppu," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Wakil Ketua MPR itu mengaku belum mengetahui lebih jauh soal perkembangan Perppu MD3. Termasuk isu soal penerbitan Perppu MD3 untuk merebut kursi Ketua DPR.
"Saya belum dengar ya (merebut kursi DPR)," ujar dia
Di sisi lain, Jazilul hanya mengetahui bahwa revisi UU MD3 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024. "Yang jelas MD3 memang masuk di Prolegnas. Kapan dibahas, draf usulan yang mau diubah dimana, saya belum tahu itu, yang jelas ingin untuk perbaikan lah," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyebut dirinya akan terkejut bila tiba-tiba Perppu MD3 dikeluarkan untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR. Dia klaim mendengar informasi itu dan butuh pengecekan lebih lanjut.
"Yang mengejutkan itu kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar katanya, ada nih Perppu MD3 mau dibuat, nah kalian cek lah, saya kan cuma dengar informasi. Kalian cari benar enggak itu, tanya sama Pak Pratik sana," ujar Deddy di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.