Peluang Pembahasan Revisi UU MD3 Bakal Melebar, Ini Kata Baleg

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

Peluang Pembahasan Revisi UU MD3 Bakal Melebar, Ini Kata Baleg

Fachri Audhia Hafiez • 6 August 2024 09:50

Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas merespons peluang pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) bakal melebar. Dia tak bisa memastikan hal itu karena belum ada kepastian untuk membahas perubahan beleid tersebut.

"Waduh itu saya enggak bisa, nanti kita lihat pada saat dinamika nanti. Apakah jadi atau tidak dibahas kan, saya belum tahu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Supratman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan draf menyangkut mekanisme pembahasan terkait keuangan dalam Revisi UU MD3. Usulan perubahan terkait keuangan di Revisi UU MD3 berdasarkan permintaan Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

"(Menyiapkan draf menyangkut) keuangan. Jadi itu kita siapkan dulu atas permintaan, iya, Ketua Banggar. Tapi sampai hari ini kita belum agendakan (pembahasannya)," ujar Supratman.

Revisi beleid itu sejatinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024. Supratman juga belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi tersebut.

"Itu tergantung penugasannya ke mana. Jadi siapa pun, yang penting kan itu usul inisiatif DPR," ucap Supratman.
 

Baca Juga: 

Revisi UU MD3 Diusulkan Said Abdullah


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan Revisi UU MD3. Dasco mengatakan revisi itu diusulkan Said karena pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hal itu bukan permintaan dari pimpinan DPR. "Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)