Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2024 18:21
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan sosok pengusul revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3). Sosok tersebut adala yakni Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.
Usulan revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023-2024. "Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Dasco, revisi diusulkan Said karena menganggap pasal terkait keuangan perlu diubah. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan usulan bukan permintaan dari pimpinan DPR.
"Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu," ujar Dasco.
Dasco khawatir jika perubahan beleid terlaksana. Karena, bakal berdampak pada persepsi masyarakat.
"Karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu," ucap Dasco.
Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
Sementara, belakangan Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyebut dirinya akan terkejut bila tiba-tiba Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) dikeluarkan untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR. Dia klaim mendengar informasi itu dan butuh pengecekan lebih lanjut.
"Yang mengejutkan itu kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar katanya, ada nih Perppu MD3 mau dibuat, nah kalian cek lah, saya kan cuma dengar informasi. Kalian cari benar enggak itu, tanya sama Pak Pratik sana," ujar Deddy di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.