Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq
Vania Liu • 2 October 2024 15:09
Jakarta: Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyebut pihaknya telah merancang aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap Pilkada 2024.
"Saya kira sudah final penentuannya, mulai pelanggaran paling ringan hingga pelanggaran berat dengan sanksi yang paling ringan hingga sanski berat," ujar Azwar, di Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2024.
Azwar mengungkap ASN yang melakukan pelanggaran berat maka terancam diberhentikan hingga terkena sanksi pidana. Dia menerangkan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (Wasdal BKN) telah membuat sistem pelaporan, sehingga bisa direspon cepat.
"Sehingga pelaporannya terintegrasi dan jauh lebih cepat responnya," ucap Azwar.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan itu diterima hingga tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 pada Agustus lalu.