Siti Yona Hukmana • 25 September 2024 14:38
Jakarta: Sebanyak lima Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi melaporkan kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, ke Bareskrim Polri. Kegiatan yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum diduga mencatut nama mereka.
"Untuk mengajukan laporan tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Munaslub Kadin tanggal 14 September 2024. Jadi, ada beberapa Kadin Provinsi yang merasa tak pernah melakukan suatu permintaan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan Munaslub untuk tanggal 14 September 2024," kata Kuasa hukum Kadin daerah (Kadinda) Denny Kailimang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2024.
Denny menerangkan dalam penyelenggaraan Munaslub oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, harus ada permintaan dari setengah jumlah Kadin Provinsi atau dihadiri oleh lebih dari setengah (50 persen+1) peserta penuh. Kemudian, harus dirapatkan terlebih dahulu dalam rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk meminta penyelenggaraan Munaslub dalam waktu 2x30 hari.
Namun, kata Denny, ada beberapa Kadin tidak pernah melaksanakan permintaan Munaslub dan menegur Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Akan tetapi, pada Kamis, 12 September 2024 ada undangan dari steering committee atau panitia pengarah dan
Organizing committee atau panitia pelaksana untuk melaksanakan Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.
"Ini yang jadi masalah, bahwa itu suatu masalah yang tidak pernah beberapa Kadin meminta untuk Munaslub dan menegur Dewan Pengurus Kadin Indonesia," ujar Denny.
Kemudian, permasalahan kedua adalah peserta yang hadir dalam Munaslub itu harus dua kategori berdasarkan anggaran dasar (AD) yang diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Dasar Kadin Indonesia. Yakni kehadiran Ketua Umum Kadin Provinsi atau yang mewakili, kehadiran utusan yang ditentukan di dalam rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi, dan kehadiran anggota luar biasa yang mengadakan konvensi.
"Jadi Kadin Provinsi itu kurang lebih ada 35, anggota luar biasa kurang lebih 200 an. Jadi, harus setengah dari itu yang hadir baru Munas dikatakan sah. Kenyataannya, menurut berita-berita bahwasannya 18 yang hadir, tetapi ada kira-kira 21 dari Kadin Provinsi yang mengatakan dia tak pernah, satu, membuat surat permintaan untuk Munaslub," terang Denny.
Denny melanjutkan poin kedua para Kadin daerah tidak pernah menegur sebagai isyarat diadakannya Munaslub. Ketiga, tidak pernah membuat rapat untuk mengirim utusan-utusan, dan keempat tidak pernah juga secara mewakili Ketua Umum itu hadir di Munaslub.
"Tetapi, kenyataannya menurut berita-berita yang mereka lakukan bahwa ada 18 Kadin provinsi yang hadir. Nah, inilah yang kita laporkan sekarang karena ada oknum-oknum mengaku, memberikan keterangan, menandatangani absen, dan memberikan suara yang menyatakan bahwa dia adalah utusan dari kadin Provinsi tertentu," beber Denny.
Perbuatan oknum disebut menimbulkan keonaran di Kadin Provinsi. Padahal, Kadin daerah yang hanya bermitra dengan pemerintah ingin fokus dalam pembangunan perekonomian di Indonesia.
Sementara itu, sebaran Kadin Provinsi yang dicatut dalam penyelenggaraan Munaslub itu belum dibeberkan. Meski demikian, Denny mengaku telah menyerahkan bukti absen pencatutan nama para Ketum Kadin Provinsi ke penyidik Bareskrim Polri. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” jelas Denny.
Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub tersebut kemudian menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid. Namun, belakangan Munaslub itu dinyatakan ilegal.