Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. (Medcom.id/Marcheilla Ariesta)
Marcheilla Ariesta • 22 July 2024 14:22
Jakarta: Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jaelani mengungkapkan arti penting dari keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel di Palestina. Menurutnya, ada dua arti penting yang dilihat Indonesia dari keputusan tersebut.
"Mereka (Israel) mengatakan atas dasar hak sejarah mereka memiliki tanah (Palestina) itu. Argumentasi itu yang dipakai Israel untuk menjadikan mereka berhak atas tanah Palestina," kata Kadir, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Namun, dengan keputusan terbaru ICJ, Indonesia melihat argumentasi Israel dapat dipatahkan. Menurut Kadir, keputusan tersebut secara tegas mempertimbangkan keraguan mereka atas argumentasi Israel.
Ia pun membeberkan arti penting dari keputusan tersebut.
"Pertama, Bangsa Palestina punya hak untuk menentukan nasib sendiri dan dengan keputusan ini, teritori Tepi Barat, Sungai Yordan dan Gaza. Dan saat ini, status Israel sebagai occupating power," kata Kadir.
Ia menegaskan, Israel tidak pernah punya hak atas apapun di Palestina.
Arti kedua, kata Kadir, ICJ berpandangan Israel melakukan aneksasi dengan menggunakan kekerasan. "Israel dianggap melakukan diskriminasi dan dianggap bertentangan dengan hukum internasional," tegasnya.
"Konsekuensinya, keberadaan Israel di Tepi Barat, Sungai Jordan, dan Gaza harus segera diakhiri," ujar Kadir.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa kebijakan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional. Putusan ICJ dinilai dapat membuat Israel makin ‘terpojok’.
Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, mulai membacakan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina pada Jumat, 19 Juli 2024.
“Israel melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat,” kata Salam dalam sidang putusan, dilansir dari Al Jazeera.
Pasal tersebut menyatakan bahwa negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.
Dia menambahkan, kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina setara dengan aneksasi sebagian besar wilayah tersebut dan pengadilan menyatakan bahwa Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.
Baca juga: Apresiasi Fatwa ICJ, Indonesia Desak Israel Kembalikan Tanah Palestina