Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. MI/Ramdani.
Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 17:53
Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Perekonomian PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik (parpol). Putusan itu dinilai berpeluang ubah peta pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," ujar Ahok saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ahok mengatakan masih menunggu rapat di DPP PDIP ihwal menyikapi sikap terhadap putusan MK. Rapat berlangsung tanpa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami sedang menunggu hasil rapat DPP. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya," jelas Ahok.
Baca juga: PDIP Intens Komunikasi dengan Anies Usai Putusan MK |