Ahok Sebut Putusan MK Berpeluang Ubah Peta Pencalonan Pilkada

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. MI/Ramdani.

Ahok Sebut Putusan MK Berpeluang Ubah Peta Pencalonan Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 17:53

Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Perekonomian PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik (parpol). Putusan itu dinilai berpeluang ubah peta pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," ujar Ahok saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ahok mengatakan masih menunggu rapat di DPP PDIP ihwal menyikapi sikap terhadap putusan MK. Rapat berlangsung tanpa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kami sedang menunggu hasil rapat DPP. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya," jelas Ahok.
 

Baca juga: PDIP Intens Komunikasi dengan Anies Usai Putusan MK


MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)