Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 August 2024 16:06
Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal melakukan komunikasi dengan intens dengan Anies Baswedan. Hal itu dilakukan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat di pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi, bahkan kemarin Pak Basarah (Ahmad Basarah) juga sudah melakukan komunikasi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hasto tidak memerinci komunikasi yang akan dijalin PDIP dengan Anies. Partainya berterima kasih dengan kelompok yang sudah menggugat aturan main pilkada ini.
“Ya ini selalu keadilan itu akan mendapatkan jalannya dan melalui Partai Gelora, Partai Buruh kami mengucapkan terima kasih,” ucap Hasto.
Berikut ini putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.