Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pesantren Mulai Diuji Publik

Majelis Masyayiikh gelar uji publik rancangan regulasi rekognisi pendidik pesantren.

Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pesantren Mulai Diuji Publik

Arga Sumantri • 15 August 2024 20:17

Jakarta: Majelis Masyayikh menggelar uji publik rancangan regulasi rekognisi pendidik pesantren yang telah disusun. Rancangan regulasi ini disebut menjadi kado istimewa bagi pesantren sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di pesantren.

"Uji publik ini bertujuan untuk mengecek lagi aspek keterbacaan dan keterpakaian, apakah rancangan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan yang ada," ujar Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) dalam keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Selain itu, kata dia, uji publik ini bertujuan memastikan rancangan regulasi tersebut dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan kebutuhan dari semua pemangku kepentingan dunia pendidikan pesantren di Indonesia. 

Ia menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren. Gus Rozin menyampaikan hal ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua bentuk pendidikan, terutama berbasis pesantren, mendapatkan pengakuan yang setara.

"Dengan adanya rancangan regulasi rekognisi ini, diharapkan lulusan pesantren dapat diakui secara formal dan setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya," ujarnya.
 

Baca juga: Polresta Cirebon Sosialisasi Literasi Digital di Pesantren

Ia mengatakan Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tidak menempuh pendidikan formal mendapatkan jalannya dan rekognisinya. Ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang diterima Majelis Masyayikh dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia mengatakan rancangan regulasi pendidik ini dihadirkan dengan harapan semakin banyak masyarakat mengakses kesempatan lebih luas dalam dunia kerja dan pendidikan formal. Sehingga, menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing global, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Rancangan regulasi rekognisi pendidik pendidikan pesantren ini disebu jadi simbol penghargaan terhadap sejarah panjang pesantren di Indonesia. Sekaligus, upaya memperkuat identitas nasional melalui pendidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)