Ketua Komisi II DPR: Proses Pergantian Ketua KPU Harus Cepat

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (tangkapan layar)

Ketua Komisi II DPR: Proses Pergantian Ketua KPU Harus Cepat

Imanuel R Matatula • 5 July 2024 10:00

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya imbas kasus asusila yang dilakukan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendorong proses pergantiannya harus dipercepat, meskipun tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024 yang segera berlangsung.

“Kalau KPU RI kan sifatnya supervisi dan regulasi, walaupun demikian, masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama berlarut-larut, artinya proses perhentian dan penggantian harus dilakukan secepat mungkin,” kata Ahmad dalam tayangan Metro TV, Kamis, 4 Juli 2024.

Ahmad mengatakan citra dan wibawa KPU harus dipulihkan. Jika kewibawaan pimpinan KPU tidak ada, kata dia, maka jajarannya juga bisa melakukan hal yang sama.

“Lama-lama masyarakat apatis juga kalau kita tidak cepat melakukan langkah-langkah pemulihan," ujar Ahmad .

Baca: 

Begini Modus Asusila Hasyim Asy'ari Menjerat Korbannya


Sebelumya Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)