ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 28 June 2024 10:14
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis, 27 Juni. PSU dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan dari salah seorang calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3 Jabar.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan menjelaskan putusan MK mengamanatkan dilaksanakannya penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
"Penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di TPS 12, 13, 14, dan 16. PSU dilaksanakan di TPS 15," kata Ridwan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca: Surat Suara Pileg Dapil 3 Cianjur dari 4 TPS Dihitung Ulang |