Airin Tanggapi Putusan MK, Bicara Kesiapannya di Pilgub Banten

Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Airin Tanggapi Putusan MK, Bicara Kesiapannya di Pilgub Banten

Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2024 16:32

Jakarta: Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany menanggapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik (parpol). Putusan itu memungkinkan untuk Golkar mengusung Airin di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.

Menurut Airin, dia sudah siap untuk mengikuti kontestasi tersebut. Dia bakal menerima tugas bila diamanatkan dari Golkar.

"Jadi mudah-mudahan semuanya dengan harapan dan tentunya kita bisa mengemban dan menjalankan amanah dan tugas sebaik-baiknya," ujar Airin di sela Munas ke XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC), Rabu, 21 Agustus 2024.

Saat disinggung bahwa putusan MK membawa angin segar baginya, dia tak menjawab lugas. Dia meyakini regulasi yang ada sekarang untuk menyukseskan kontestasi Pilkada 2024.

"Aturan regulasi dibuat tentu dalam rangka bagaimana sebuah kontestasi bisa berjalan dan kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap Airin.

Baca: 

DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional


MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)