Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2024 16:32
Jakarta: Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany menanggapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik (parpol). Putusan itu memungkinkan untuk Golkar mengusung Airin di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.
Menurut Airin, dia sudah siap untuk mengikuti kontestasi tersebut. Dia bakal menerima tugas bila diamanatkan dari Golkar.
"Jadi mudah-mudahan semuanya dengan harapan dan tentunya kita bisa mengemban dan menjalankan amanah dan tugas sebaik-baiknya," ujar Airin di sela Munas ke XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC), Rabu, 21 Agustus 2024.
Saat disinggung bahwa putusan MK membawa angin segar baginya, dia tak menjawab lugas. Dia meyakini regulasi yang ada sekarang untuk menyukseskan kontestasi Pilkada 2024.
"Aturan regulasi dibuat tentu dalam rangka bagaimana sebuah kontestasi bisa berjalan dan kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ucap Airin.
Baca:
DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional |