Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 17:17
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi terkait transaksi jual beli emas di PT Antam Tbk hari ini, 27 Agustus 2024. Pengusaha Budi Said menjadi terdakwa dalam perkara itu.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) M Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2024.
Budi diduga merugikan negara dengan kongkalikong bersama broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM 01 Surabaya Endang Kumoro, bagian administrasi BELM 01 Surabaya Misdianto, dan mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung Ahmad Purwanto. General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena turut serta.
Tindakan koruptif dalam kasus ini terjadi pada 2018-2022. Transaksi jual beli dipermasalahkan, karena tidak sesuai dengan penetapan harga emas Antam.
Awalnya, Budi dan Eksi menerima emas seratus kilogram dari Endang, Ahmad, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulo Gadung Antam. Penerimaan itu diyakini tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah berat yang seharusnya.
Penuntut umum menyebut pengiriman seharusnya yakni 41,8 kilogram emas dengan pembayaran Rp25,2 miliar. Ada selisih 58,1 kilogram yang tidak masuk dalam pembayaran resmi.
Jaksa juga menyebut masih banyak transaksi terkait jual beli emas yang merugikan negara akibat kongkalikong itu. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Budi bisa membeli emas Antam di bawah harga resmi dengan mudah. Caranya, dengan memberikan uang ke Eksi, Ahmad, dan Endang. Sebagian pemberian berupa barang.
Dalam kasus ini Budi dan Eksi juga meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat kekurangan penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram. Harga per kilonya Rp505 juta.
“Selanjutnya untuk tujuan mendapatkan emas Antam dari transaksi yang tidak benar oleh terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni sebelumnya, maka terdakwa Budi Said menggunakan surat keterangan yang tidak benar tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada PT Antam Tbk yang seolah-olah PT Antam Tbk memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kg dengan harga Rp505 juta,” ucap Nurachman.
Dalam kasus ini, Budi disangkakan menerima selisih emas Antam sebanyak 58,1 kilogram. Nilainya menyentuh Rp35 miliar.
Jaksa menyebut ada juga sejumlah pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana ini. Negara ditaksir merugi sampai Rp1 triliun lebih.
“Merugikan keuangan negara senilai Rp1.073.786.839.584,” ujar Nurachman.
Dalam kasus ini, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).