Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 19 November 2024 14:28
Jakarta: Polisi kembali menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias M. Tersangka A adalah suami dari tersangka D, yang telah ditangkap sebelumnya.
"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Sebagai informasi, istri A berinisial D sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. Dengan tertangkapnya pria A, kini total 23 orang sudah diringkus terkait kasus judi online, termasuk 10 orang di antaranya pegawai Komdigi.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ujarnya.
Baca juga:
1 Buron Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap |