Pengusaha Edward Hutahaean ditahan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Foto: istimewa
Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 23:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Edward Hutahaean (EH), pengusaha yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Edward disebut ikut melakukan pemufakatan jahat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan Edward diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan. Yakni berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana.
"Yaitu dari saudara GMS dan saudara IH melalui saudara IC," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kuntadi menuturkan sebelum menetapkan Edward sebagai tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan guna mendalami terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti. Sehingga, pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," ujar Kuntadi.
Edward langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka Edward dipersangkakan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam persidangan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara ini.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo. Selanjutnya, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, serta Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).