Bawaslu Solo Rekrut 856 Petugas Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Ilustrasi. Medcom.id

Bawaslu Solo Rekrut 856 Petugas Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Triawati Prihatsari • 13 September 2024 14:02

Solo: Bawaslu Solo bakal merekrut 856 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Lowongan petugas pengawas TPS dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.

Pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Solo 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

"Sesuai SK Ketua Bawaslu RI nomor 301 tentang Juknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS Pilkada 2024, kami melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 856 yang tersebar di 54 Kelurahan di Kota Surakarta," kata Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, di Solo, Jumat, 13 September 2024.
 

Baca: Bawaslu Demak Rekrut 1.778 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
 
Pengumuman dan pendaftaran pengawas TPS dimulai Kamis, 12 September sampai 28 September 2024 mendatang. Persyaratan mendaftar PTPS diantaranya usia paling rendah 21 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di Kota Surakarta, sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu syarat lain harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Bagi warga Solo yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," jelasnya.

Ia menambahkan honor sebagai Pengawas TPS, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu sebesar Rp800 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)