KPK Selisik Peran 2 Saksi di Kasus Investasi Fiktif Taspen

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Selisik Peran 2 Saksi di Kasus Investasi Fiktif Taspen

Candra Yuri Nuralam • 14 September 2024 16:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Jumat, 13 September 2024. Peran kedua orang itu diusut.

“Kedua saksi hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni AS dan AH. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni karyawan swasta Agus Suprianto dan Advokat Anthony Hutapea.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Iklan BJB

KPK enggan memerinci keterangan dua saksi itu saat diperiksa penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)