Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut PT Ascet Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut PT Ascet Diperiksa Kejagung

Siti Yona Hukmana • 19 September 2024 07:02

Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 September 2024.

Kedua saksi ialah JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017-April 2020 dan SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Rabu, 18 September 2024.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
 

Baca: Korupsi Tol MBZ Diusut Melalui Resident Engineer

Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).

"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)