NEWSTICKER

Bawaslu Majene Imbau Parpol Turunkan Alat Peraga Tak Sesuai Ketentuan

Alat peraga calon legislatif mulai dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, DPR RI dan DPD RI masih terpasang di pusat pertokoan Majene. Dokumentasi/ MetroTV

Bawaslu Majene Imbau Parpol Turunkan Alat Peraga Tak Sesuai Ketentuan

Irwan Abdul Latif • 5 November 2023 07:33

Majene: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sulawesi Barat, mengimbau partai politik untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Bawaslu Majene memberikan waktu selama 3 hari dan akan ditertibkan jika ditemukan alat peraga yang melanggar.

"Penurunan secara swadaya tersebut diberikan waktu selama 3 hari yang dimulai tanggal 5 hingga 7 November," kata Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali, di Majene, Sabtu, 4 November 2023.

Syofian menjelaskan jika dalam masa 3 hari tersebut masih ditemukan APS yang tidak sesuai ketentuan, maka Bawaslu Majene akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Satpol PP untuk ditertibkan.

Pasca penetapan DCT, alat peraga calon legislatif masih memenuhi sejumlah titik di Kabupaten Majene seperti di pusat pertokoan Majene. Alat peraga calon legislatif mulai dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, DPR RI dan DPD RI masih terpasang.

Terkait kondisi tersebut, Bawaslu Majene menggelar rapat koordinasi bersama pengurus partai politik. APS yang menjadi sasaran adalah berisi muatan kampanye, diantaranya ajakan memilih atau mencoblos caleg tertentu dan unsur lainnya yang masuk kategori APK.

"Pemasangan APK sendiri bisa dilakukan pada masa kampanye yang dimulai 28 November mendatang. Sementara itu, Bawaslu dan KPU Majene juga masih menunggu zonasi tempat memasangan APK yang akan ditetapkan oleh pemerintah setempat jelang masa kampanye," jelas Syofian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Deny Irwanto)