Negara Dinilai Harus Hadir dalam Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. Istimewa.

Negara Dinilai Harus Hadir dalam Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal

Arga Sumantri • 26 October 2024 18:42

Malang: Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengajak masyarakat memandang kearifan lokal lebih dari sekadar warisan budaya. Melainkan, sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

"Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Fahri dalam pidato ilmiah di acara wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Sabtu, 26 Oktober 2024.

Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan kearifan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar. Sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.

Fahri mengaitkan kearifan lokal dengan konsep 'jiwa-bangsa' yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny. Yang menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu.

Fahri turut menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno, misalnya, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.

"Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia," jelasnya.
 

Baca juga: Kearifan Lokal

Secara yuridis, Fahri juga menjelaskan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan merupakan keniscayaan. Apalagi, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia. Fahri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.

"Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)