NEWSTICKER

Pemprov Jabar Rilis Daftar Gedung Boleh untuk Kegiatan Politik

Komunitas aktivis prodemokrasi dan pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam Change Indonesia duduk di halaman Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung.

Pemprov Jabar Rilis Daftar Gedung Boleh untuk Kegiatan Politik

Media Indonesia • 17 October 2023 18:51

Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi penggunaan gedung pemerintah untuk kegiatan politik dan kampanye. Penggunaan gedung berbayar akan diperbolehkan setelah mengantongi perizinan dari kepolisian.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menunjuk dua gedung berbayar di wilayahnya, yakni SOR Arcamanik milik Pemprov Jawa Barat dan GOR Sabilulungan milik Pemkab Bandung.

"Gedung pemerintah ada kategori berbayar dan tidak. Yang berbayar akan diperbolehkan untuk kegiatan politik, setelah mendapat izin dari Kepolisian," ujarnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dia menambahkan pihaknya berkaca pada polemik yang terjadi akibat pembatalan penggunaan Gedung Indonesia Menguggat yang menghadirkan Anies Baswedan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh.

"Kami juga akan menerbitkan aturan penggunaan gedung. Pekan depan, aturannya sudah ada. Gedung mana saja yang bisa digunakan kegiatan politik. Yang pertama tentu saja di tingkat provinsi dan selanjutnya menyusul gedung-gedung di daerah. Ada cukup banyak, masih terus didata," jelas dia.

Pelarangan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia mengugat menimbulkan banyak protes dan kecaman. Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho melihat upaya itu sebagai tindakan semena-mena.

"Pemprov tidak profesional. Mereka membatalkan secara sepihak kegiatan di GIM, meskisebelumnya mereka sudah mengizinkan," kata Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)