Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kautsar Widya Prabowo • 21 December 2024 10:34
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa ada sekitar 150 warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.
"Kami sedang mengumpulkan bahan terkait nasib warga negara kita yang dipidana di luar negeri. Berdasarkan informasi yang kami terima, ada sekitar 150 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia, dan beberapa juga di Arab Saudi. Ini tentu menjadi perhatian serius kita," ungkap Yusril, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia tidak hanya fokus pada nasib warga negara asing yang dipidana di dalam negeri. Tetapi juga berusaha memberikan perhatian terhadap nasib WNI yang terjerat hukum di negara-negara lain.
"Kami memperhatikan nasib narapidana asing di dalam negeri, namun kami juga harus memperhatikan nasib WNI yang dipidana di luar negeri," tambahnya.
Baca juga:
Iran Ajukan Permintaan Transfer Narapidana |