Budi Arie Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi, Minta Fitnah dan Framing Dihentikan

Mantan Menteri Kominfo Budi Arie/Medcom.id/Siti

Budi Arie Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi, Minta Fitnah dan Framing Dihentikan

Siti Yona Hukmana • 19 December 2024 18:40

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi, diperiksa penyidik terkait judi online (judol) melibatkan oknum Komunikasi dan Digital (Komdigi). Budi diperiksa di Bareskrim Polri.

"Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

Maka itu, dia meminta awak media tidak memfitnahnya dalam kasus tersebut. Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu juga meminta tidak memframing dirinya perihal kasus tersebut.

"Karena itu, berhenti memfitnah dan memframing, karena dia akan kebakar sendiri," ungkap Budi.

Budi mengaku diperiksa dua jam. Dalam pemeriksaan itu, Budi mengaku banyak berdiskusi perihal judol dengan polisi.

Budi Arie keluar pemeriksaan pukul 17.20 WIB. Kepada awak media, dia menyampaikan tiga poin. Pertama, dia memenuhi panggilan pemeriksaan karena sebagai warga negara yang taat hukum berkewajiban membantu pihak kepolisian.

"Yakni dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," ujar Budi.
 

Baca: Online Sumber Kemiskinan Baru">Budi Arie: Cukup Lah, Judi Online Sumber Kemiskinan Baru

Kedua, dia mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Maka itu, kata dia, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini.

"Terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," ucap Menteri Koperasi itu.

Ketiga, ia mempersilakan tanya ke penyidik yang berwenang terkait materi dan isi keterangan yang ia sampaikan saat pemeriksaan. Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus judol melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang perdana bagi Budi Arie selaku mantan Menkominfo yang kini berubah nama Komdigi. Dia baru diperiksa, setelah Polisi menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)