Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kejagung: 2 Perkara Dugaan Korupsi Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangani Terpisah
Devi Harahap • 9 November 2024 12:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) yang melibatkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono. Kedua kasus tersebut ditangani secara terpisah, yaitu Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
“Kan itu berdiri sendiri, urusan di Sumatra Selatan berbeda urusan dengan yang di sini, karena kasusnya beda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada Media Indonesia, Sabtu, 9 November 2024.
Harli menjelaskan kedua kasus tersebut memiliki hubungan. Ada potensi proses penyelidikan kedua kasus tersebut digabungkan.
"Bisa dilakukan penggabungan perkara, bisa. Tapi kita lihat waktunya. Sedangkan disana kerugiannya lebih besar lagi, tapi saya kira terpisah kalau melihat hasil pemeriksaan sampai sekarang,” ungkap dia.
Harli menegaskan tak tertutup kemungkinan akan mendalami perkara ini sampai ke Menteri Perhubungan yang menjabat saat dugaan korupsi ini terjadi. hal itu berdasarkan perkembangan dalam penyelidikan.
“Ya nanti kita lihat perkembangannya,” imbuhnya.
Baca juga:
Wiraswasta Diminta Jelaskan Sebaran Uang Terkait Suap Jalur Kereta |
Harli menuturkan bahwa pihak penyidik memahami pihak yang perlu digali keterangannya. Saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung.
“Jadi mantan dirjen ini menjadi tersangka baru, tentu saksi-saksi yang sudah diperiksa itu akan diperiksa untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Prasetyo diduga korupsi dalam pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2017-2023. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/LRT Sumatra Selatan (Sumsel) di Palembang. Harli menjelaskan, pendakwaan terhadap dua perkara Prasetyo akan dilakukan secara terpisah.
“Sekarang kalau di dalam perkeretaapian itu, jadi begini itu sudah ada 7 terdakwa. Sudah disidang. Dan kalau tidak salah kemarin sudah tuntutan, ada yang 8 tahun” ujar Harli.