Aturan Hapus Tagih Utang UMKM Tengah Digodok

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: MI/Susanto

Aturan Hapus Tagih Utang UMKM Tengah Digodok

Insi Nantika Jelita • 5 November 2024 18:04

Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah digodok dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Seperti diketahui, total kredit macet atau utang UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.

Menurutnya, aturan itu menjadi angin segar bagi UMKM karena memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk menjalankan usaha mereka ke depannya.

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun," ungkap Erick dilansir Media Indonesia, Selasa, 5 November 2024.
 
Baca juga: 

Pemerintah Siapkan Aturan Pemutihan Utang UMKM



Ilustrasi UMKM. Foto: MI/Palce Amalo
 

Dorong program pemerintahan Prabowo Subianto


Erick menambahkan dengan adanya penghapusan buku tagih terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, diyakini dapat mendorong program-program Pemerintahan Prabowo Subianto di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan.

"Kebijakan hapus tagih kredit bagi UMKM, petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo," jelas dia.

Dia juga mengusulkan agar kredit macet UMKM, nelayan dan petani yang dihapusbukukan memiliki jangka waktu selama lima tahun.

"Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)