Penganiayaan Relawan, Andika Perkasa: Keterangan Dandim Boyolali Tak Sesuai Keterangan Korban

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Penganiayaan Relawan, Andika Perkasa: Keterangan Dandim Boyolali Tak Sesuai Keterangan Korban

Medcom • 2 January 2024 11:33

Jakarta: Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) Andika Perkasa menyorti keterangan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo soal penyerangan relawan. Eks Panglima TNI itu menyebut keterangan Wiweko tak sesuai dengan keterangan korban dan rekaman penyerangan. 

"Ternyata klaim penyebab atau kronologi dari kejadian yang ternyata begitu diliat dari videonya dan setelah ada penjelasan dari korban minimal dari dua orang yaitu Selamet Andono dengan Arif Ramandani ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video. Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh komandan Kodim Boyolali," kata Andika saat dikutp dari Metro TV, Selasa, 2 Januari 2023.

Jenderal bintang empat TNI (Purn) itu menilai klaim kesalahpahaman yang membuat penganiayaan terjadi dinilai salah. Berdasarkan video yang viral di media sosial, para korban disebut langsung diserang.

"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," ungkap dia.

Klaim penyerangan itu juga diperkuat dengan keterangan korban. Oknum anggota TNI disebut melakukan penyerangan secara spontan.

"Di mana para anggota yang sedang, oknum, sorry ya, oknum anggota yang sedang berolaraga ini kemudian keluar untuk menghentikan, membubarkan, sampai terjadinya penganiayaan," sebut dia.
 

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tentara Aniaya Relawan Rusak Netralitas

Andika menilai keterangan Dandim Boyolali Wiweko berdasarkan pengambilan keterangan di level bawah. Yakni, data awal hasil interogasi yang kemudian dilaporkan kepada atasan.

Padahal, oknum penyerangan yang dilakukan kompi B Batalyon 408 Raider berdiri sendiri. Mereka memiliki komandan kompi.

"Jadi, kapasitas dari Komandan Kodim pada saat mengumumkan, sebetulnya kan bukan sebagai atasan dari yang melakukan tindak pidananya, tetapi lebih sebagai atasan yang berhak menghukum. Jadi bukan bagian dari mereka yang melakukan pelanggaran, bukan. Tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakkan hukum," ujar dia.

Dia mengkritisi keterangan yang disampaikan Wiweko. Seharusnya, informasi yang disampaikan tidak boleh diambil mentah-mentah dan kemudian disampaikan kepada publik.

"Keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga nggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga nggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi, bukan sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)