PN Surabaya Siap Diperiksa Dugaan Transaksional Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

PN Surabaya Siap Diperiksa Dugaan Transaksional Vonis Bebas Ronald Tannur

Medcom • 31 July 2024 18:07

Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada yang melaporkan atas dugaan adanya transaksional dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan tiga hakim yang menangani perkara itu bisa dilakukan sesuai prosedur.

"Siap diperiksa, silakan saja," kata Humas PN Surabaya, Alex Madan, Rabu, 31 Juli 2024.

Alex menjelaskan mekanisme untuk sampai tahap ke pemeriksaan dan sidang etik, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) wajib menerima laporan atau aduan dari masyaraka. Meski demikian, MA dan KY memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat.

"Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif jika ada polemik di masyarakat," jelas Alex.

Tak hanya itu, kata dia, KY maupun MA harus mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN Surabaya, untuk memberitahukan akan ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut.

"Mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami, bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan, dan ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya," ungkapnya.

Kemudian KY atau MA baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dilaporkan. Dan terakhir KY atau MA akan rapat untuk menentukan nasib apakah hakim melangagar etik atau tidak. "Jadi, prosesnya panjang dan harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)