Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menutup aktivitas tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
TPS Ilegal Desa Sriamur Tambun Utara sudah Beroperasi Belasan Tahun
Whisnu Mardiansyah • 14 April 2026 15:19
Bekasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang meresahkan warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Langkah ini merupakan respons cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas di lokasi tersebut.
"Hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja di lokasi seperti dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun. Selama beroperasi, lokasi itu kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta berdampak pada kesehatan.
Asep menegaskan pemkab segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah diinstruksikan untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.
Penutupan sementara TPS ilegal ini menjadi langkah awal penanganan. Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan. Ia juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi usaha. Namun, hal itu harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.
"Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan DLH dan perizinan," kata Asep.
Menurut Asep, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk kategori darurat. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif, seperti opsi kerja sama dengan swasta hingga Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Kalau kerja sama dengan swasta itu untuk pemanfaatan sampah sebagai bahan baku industri, sedangkan rencana pembangunan proyek PSEL untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di TPA Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap," jelas Asep.
Asep juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya. Ia mengajak warga membentuk bank sampah, khususnya untuk pengelolaan sampah organik di tingkat lingkungan.
"Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi," katanya.

Tumpukan sampah di Bekasi. (Dokumentasi/ Metro TV)
Camat Tambun Utara, Najmudin, mengatakan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, kegiatan itu sudah ada sebelum ia memimpin di kecamatan tersebut.
Najmudin menyatakan langkah awal yang dilakukan setelah menutup aktivitas di lokasi ini adalah memastikan seluruh sampah diangkut. Pemerintah juga meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi pembuangan kembali secara ilegal.
"Sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan DLH untuk penindakan sesuai aturan," kata Najmudin.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan ini. Hal itu termasuk kemungkinan adanya opsi legalisasi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.
"Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga," kata Najmudin.