Gunakan Mobil Modifikasi, Pria di Jember Diringkus saat Timbun BBM Subsidi

Polres Jember mengamankan mobil yang digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah banyak dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi pada Senin, 13 April 2026. ANTARA/HO-Polres Jember

Gunakan Mobil Modifikasi, Pria di Jember Diringkus saat Timbun BBM Subsidi

Silvana Febiari • 15 April 2026 08:19

Jember: Kepolisian Resor (Polres) Jember meringkus pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.

"Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU," kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember Ipda Harry Sasono, dilansir dari Antara, Rabu, 15 April 2026.

Menurutnya kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang kali dengan pola tidak wajar di lokasi SPBU tersebut pada Minggu, 13 April 2026. 
 


"Kami menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter bersama Tim Resmob timur langsung melakukan pemantauan di lapangan dan petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang," tuturnya.

Petugas menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU karena melihat adanya kejanggalan. Kecurigaan muncul terhadap aktivitas kendaraan yang dinilai tidak wajar.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM bersubsidi jenis Pertalite," ungkapnya.

Selain itu, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan pompa air dan selang khusus. Peralatan itu diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengungkapan itu menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.


Polres Jember mengamankan mobil yang digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah banyak dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi pada Senin, 13 April 2026. ANTARA/HO-Polres Jember


Harry menjelaskan modus yang digunakan pelaku sudah terencana, sehingga kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Aksi tersebut jelas merugikan masyarakat dan tidak akan ditoleransi.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran di Kabupaten Jember.

"BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penimbunan tersebut," tegasnya.

Penyalahgunaan BBM subsidi itu melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)