Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi saat memimpin rapat bersama jajaran KPID di kantornya, Senin (2/3/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Kepri
Pemprov Kepri Selidiki Iklan Penjualan Pulau Katang di Media Sosial
whis • 28 May 2026 16:41
Tanjungpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah melakukan penyelidikan terkait beredarnya informasi penjualan Pulau Katang yang terletak di Kabupaten Lingga. Langkah ini diambil menyusul munculnya iklan yang menawarkan pulau tersebut di platform media sosial.
"Benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di media sosial. Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Kamis, 28 Mei 2026.
Hendri menyatakan menurut hukum yang berlaku, sebuah pulau tidak dapat dimiliki secara penuh oleh perorangan atau individu, terlebih lagi dijual kepada pihak lain. Ia menjelaskan yang biasanya diperjualbelikan adalah hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) atas lahan yang berada di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri sebagai satu kesatuan wilayah.
"Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin HGB atau HGU apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya atau merugikan kepentingan masyarakat luas," ujar Hendri.
Hendri melanjutkan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai tawaran jual beli Pulau Katang tersebut.
"Iklan penjualan pulau seperti ini kerap muncul di media sosial, tetapi keabsahan dokumen dan status perizinannya harus diverifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kepri," ujar Hendri.
Hendri menambahkan bahwa isu penjualan pulau di wilayah Kepri sering kali menjadi masalah yang cukup peka, mengingat letak geografis provinsi ini yang berbatasan langsung dengan negara lain. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar tentang penjualan pulau di Kepri, khususnya yang disebarkan melalui media sosial.
"Di tengah era disrupti digital seperti sekarang, masyarakat harus lebih cerdas dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang di media sosial. Kebenarannya harus dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjebak oleh hoaks," katanya.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Sebelumnya, sebuah iklan yang diposting oleh akun media sosial Threads bernama @q_bly menawarkan Pulau Katang dengan harga Rp65 miliar. Dalam unggahannya, akun tersebut mengulas bahwa lokasi pulau itu cocok dijadikan sebagai pulau pribadi, tempat pembangunan resor, hingga kawasan wisata mewah dan eksklusif.
Pulau Katang terletak di pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kepulauan Riau. Pulau kecil ini sempat dikembangkan menjadi kawasan investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada tahun 2023.
Perusahaan tersebut merancang pembangunan resor serta lebih dari 100 unit vila dengan arsitektur bernuansa Melayu Kepri di atas lahan seluas 73 hektare. Meski demikian, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai kelanjutan dari proyek investasi tersebut.