Obat keras di salah satu swalayan. Foto: tangkapan layar Threads @finsrinjani
Viral Obat Keras di Swalayan, Simak Aturan dan Tanggapan BPOM
Muhamad Marup • 17 May 2026 13:47
Jakarta: Seorang netizen menemukan peredaran obat keras di salah satu swalayan. Hal ini menyita perhatian publik karena peredaran obat di Indonesia disesuaikan dengan jenis obat.
Dalam video yang diunggah akun Threads @finsrinjani tampak berbagai jenis obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf 'K' terpampang di etalase swalayan lengkap dengan keterangan harga. Video tersebut diunggah pada Selasa, 12 Mei 2026
Beberapa jenis obat tersebut di antaranya Microgynon yang merupakan pil kontrasepsi dan Digenta Cream untuk mengatasi peradangan. Karena berstatus obat keras, kedua obat ini semestinya hanya bisa diakses dengan resep dokter.
Tanggapan BPOM
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera bertindak cepat. Pada hari yang sama, BPOM segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tersebut."BPOM mengapresiasi melakukan pemeriksaan lapangan bersama lintas sektor terkait serta pengamanan produk yang ditemukan. Saat ini, BPOM juga terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," tulis BPOM, dalam keterangannya di media sosial X @BPOM_RI.
Dalam keterangan tertulis tersebut, obat keras memiliki ketentuan khusus dalam penyerahan dan distribusinya. Apabila ditemukan pelanggaran, BPOM akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penjual obat keras, narkotika, dan psikotropika, serta melakukan peracikan atau pengemasan kembali obat hanya dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian," ucap Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Aturan peredaran obat di ritel
.jpeg)
Obat keras di salah satu swalayan. Foto: tangkapan layar Threads @finsrinjani
Peredaran obat di ritel saat ini di atur dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Ritel masuk dalam fasilitas lain yang terdiri dari Toko Obat, Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.
Fasilitas lain tersebut yaitu hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya bisa menjual obat berstatus Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Adapun daftar obat mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebagai gambaran, berikut ini pengertian dan ciri Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas sesuai Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas Kemenkes.
Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
- Contoh : Parasetamol
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
- Contoh : CTM