Dugaan Maladministrasi Sertifikasi Dokter Muda Dilaporkan ke Ombudsman

PDMI melaporkan dugaan maladministrasi terkait penanganan nasib 1.023 dokter muda kepada Ombudsman. Foto: Dok. Istimewa.

Dugaan Maladministrasi Sertifikasi Dokter Muda Dilaporkan ke Ombudsman

Fachri Audhia Hafiez • 8 June 2026 17:36

Jakarta: Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) melaporkan dugaan maladministrasi, terkait penanganan sertifikasi 1.023 dokter muda kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI). Langkah hukum ini ditempuh demi memperjuangkan kepastian hukum, bagi para calon dokter yang haknya terancam dikebiri akibat tidak bisa menyelesaikan tahapan menuju praktik profesi.

"Persoalan yang tersisa hanya pada ujian kompetensi berbasis teori. Namun akibat kebijakan yang berlaku saat ini, mereka kehilangan akses untuk melanjutkan proses tersebut," ujar Perwakilan Tim Hukum PDMI, Dedy Ramanta, usai menyerahkan laporan resmi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
 


Dedy membeberkan ribuan dokter muda yang terdampak tersebut tersebar di 38 perguruan tinggi negeri dan swasta, di berbagai daerah. Secara akademik, mereka sejatinya telah menuntaskan pendidikan sarjana kedokteran serta program profesi (koas), bahkan sebagian besar di antaranya sudah dinyatakan lulus ujian kompetensi praktik.

Implementasi ketentuan masa studi profesi yang berkiblat pada Permenristek Dikti Nomor 18 Tahun 2018 dinilai memicu ketidakpastian. PDMI menilai, aturan tersebut salah kaprah karena menyamakan masa pendidikan profesi dengan batas waktu penyelesaian ujian kompetensi.

Padahal, pendidikan sarjana, koas, dan ujian kompetensi merupakan tiga klaster tahapan yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang memblokir akses ujian kompetensi hanya berdasarkan variabel masa studi profesi dinilai cacat logika dan mendesak untuk dievaluasi total.

PDMI juga menyayangkan realita ini, di tengah jeritan tingginya kebutuhan tenaga medis nasional. Ribuan calon dokter yang sudah menyelesaikan mayoritas tahapan pendidikan ini, seharusnya diberikan ruang yang adil untuk menuntaskan kompetensinya.

"Kami mendukung peningkatan standar kompetensi dokter. Namun peningkatan kualitas tidak boleh menghilangkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi peserta yang telah menempuh seluruh proses pendidikan," tegas Dedy.


PDMI melaporkan dugaan maladministrasi terkait penanganan nasib 1.023 dokter muda kepada Ombudsman. Foto: Dok. Istimewa.

Selain mengadu ke Ombudsman RI, PDMI berancang-ancang membawa sengkarut ini ke forum pengawasan publik dan legislatif melalui Komisi XIII DPR RI. Mereka berharap ada solusi diskresi dari pemerintah yang mampu memberikan jalan keluar, tanpa mereduksi standar mutu pelayanan kesehatan.

Berdasarkan data internal PDMI, sejak akses pendaftaran ujian kompetensi dikunci rapat bagi peserta yang dianggap melewati batas waktu studi, ratusan dokter muda di sejumlah kampus kini telantar. Hingga saat ini, mereka masih terombang-ambing menunggu kejelasan mekanisme penyelesaian pendidikan serta keabsahan status profesi mereka ke depan.

Ombudsman RI pun diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan membedah kebijakan yang dipersoalkan tersebut. PDMI meyakini, penyelesaian yang adil dan transparan bukan hanya penting bagi masa depan para dokter muda, melainkan juga demi menyokong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional di pelosok daerah.

(Fachri Audhia Hafiez)