Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab (tengah). Foto: Dok. Istimewa.
Komnas HAM Dalami Nasib Ribuan Calon Dokter Tertahan Sertifikasi
Fachri Audhia Hafiez • 8 June 2026 17:24
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami pengaduan dari perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI). Laporan ini terkait nasib 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi negeri serta swasta yang belum bisa mengantongi sertifikat profesi dokter.
"Ada lebih dari seribu calon dokter yang nasibnya saat ini terkatung-katung karena belum mendapatkan kepastian terkait sertifikat profesinya," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab, usai menerima audiensi perwakilan PDMI di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
Amiruddin menjelaskan, seribuan calon dokter tersebut telah berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, bahkan sebagian besar dari mereka sudah menuntaskan seluruh program koas. Namun, mereka belum bisa mendapat sertifikat profesi.
Komnas HAM menilai persoalan regulasi ini harus segera diusut tuntas karena berpotensi besar merugikan hak-hak akademik para calon dokter. Terlebih, jika mereka dipaksa harus kembali ke kampus, akan muncul kerumitan baru terkait status akademik serta masa studi yang telah dinyatakan berakhir.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM berjanji langsung bergerak menindaklanjuti pengaduan ini. Sejumlah instansi kementerian dan lembaga yang berwenang di bidang pendidikan tinggi serta kesehatan, akan dipanggil.
"Komnas HAM akan berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini agar para calon dokter memperoleh kejelasan mengenai hak mereka," tegas Amiruddin.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab (tengah). Foto: Dok. Istimewa.
Di sisi lain, Tim Hukum PDMI yang dipimpin Dedy Ramanta membeberkan bahwa para dokter muda yang terdampak ini sejatinya telah melewati jalur panjang, mulai dari sarjana kedokteran, koas, hingga mayoritas tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), baik Computer Based Test (CBT) maupun Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
Pemberlakuan kebijakan baru yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 dinilai menjegal mereka. Aturan tersebut membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas waktu tertentu secara otomatis kehilangan akses untuk mengikuti atau sekadar menyelesaikan proses uji kompetensi.
PDMI menilai kondisi ini telah menciptakan ketidakpastian hukum yang akut bagi masa depan tenaga medis di Indonesia. Mereka juga mendesak Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi masalah ini.
"Di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi, kami berharap para calon dokter ini mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan guna memperoleh profesinya," ucap Dedy.