Komnas HAM: Keterwakilan 30% Perempuan Kunci Wujudkan Kesetaraan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Antara.

Komnas HAM: Keterwakilan 30% Perempuan Kunci Wujudkan Kesetaraan

Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 12:25

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengulas kewajiban partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, pada pemilihan calon legislatif. Hal itu, dinilai kunci mewujudkan kesetaraan. Kewajiban tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan ini mencerminkan upaya agar hak asasi manusia terus diterapkan, demikian juga hak-hak yang lain," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Anis, sebelum putusan MK terbit, banyak perempuan di Indonesia yang berusaha untuk mendapatkan peluang atau persamaan peluang di tataran publik. Namun, hal itu mengalami hambatan.

"Sebelum putusan MK itu keluar, masih banyak perempuan yang mengalami hambatan atau mengalami diskriminasi," ungkap Anis.

Namun, setiap perempuan memiliki peluang dan kesempatan yang lebih besar dengan adanya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut. Sebab, putusan itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, Anis memandang pemerintah terus berupaya menjamin kesetaraan dan pemenuhan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat.

Ilustrasi. Foto: MI.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."

(Anggi Tondi)