Ditjen Imigrasi Pastikan Kasus Penganiayaan WNA Brunei di Blok M Berjalan

Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko. Foto: Antara.

Ditjen Imigrasi Pastikan Kasus Penganiayaan WNA Brunei di Blok M Berjalan

Anggi Tondi Martaon • 2 June 2026 10:26

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memonitor kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M. Dipastikan, pelaku yang juga warga negara asing (WNA) dapat diproses secara pro justicia maupun administrasi keimigrasian.

“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Hendarsam mengatakan setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia akan menghadapi konsekuensi sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak ada yang lepas dari pertanggungjawaban.

"Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” ungkap Hendarsam.

Pelaku penganiayaan berinisial MIA, 33, dan korban berinisial MHF, 30. Keduanya merupakan warga negara Brunei Darusallam. Kasus ini dipicu adu mulut itu mengakibatkan korban tewas setelah dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka.

Hendarsam menjelaskan, tindak pidana umum merupakan domain kepolisian, dan Imigrasi tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, Imigrasi menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah itu, imigrasi masuk dengan langkah yang sesuai, baik pro justicia maupun tindakan administratif termasuk deportasi terhadap pelaku.

“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” ujarnya.

WNA Brunei Darussalam ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di kawasan Blok M, Jaksel. Foto: Antara.

Dia menyebut, mekanisme ini bukanlah keterlambatan, tetapi cara kerja yang benar. Setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia tidak akan pergi begitu saja.

Mekanisme normal, kata dia, proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilakukan.

Namun jika kepolisian punya pendapat berbeda, imigrasi siap menyesuaikan koordinasi lintas institusi tetap berjalan. “Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” ujar Hendarsam.

(Anggi Tondi)