Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat memimpin koordinasi penanggulangan banjir di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Pemkab Bandung Ancam Segel Perusahaan yang Tak Sediakan Lahan Retensi Banjir
Whisnu Mardiansyah • 2 June 2026 15:32
Bandung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan seluas 10 persen untuk retensi banjir. Sanksi yang bakal dijatuhkan meliputi penyegelan hingga penutupan kegiatan usaha.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya penanganan banjir di kawasan Tegalluar dan sekitarnya, yang hingga kini masih memerlukan penguatan sistem drainase serta tempat penampungan air.
"Apabila besok ternyata masih bertahan (tidak menyediakan retensi), mohon maaf, saya sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan dan penutupan," tegas Dadang di Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Dadang, kebijakan ini adalah bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah untuk mengurangi risiko banjir yang selama ini merugikan warga maupun pelaku usaha di kawasan yang terdampak.
Dadang menegaskan kewajiban menyediakan lahan retensi 10 persen merupakan komitmen yang telah disepakati oleh para pengusaha sejak proses perizinan awal. Aturan ini bukanlah kebijakan baru yang mendadak diberlakukan oleh pemerintah daerah.
"Aturan itu sudah tercantum dalam peraturan daerah, sudah jelas. Setiap pengusaha yang berada di sekitar kawasan itu wajib menyediakan lahan untuk retensi 10 persen. Jadi kami tidak sedang meminta-minta, tetapi menagih janji yang telah mereka sepakati pada saat mengajukan izin," ujar Dadang.
Bupati menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut sebelumnya belum berjalan secara optimal, sehingga kini pemerintah daerah kembali memperketat pengawasan.
"Kenapa dulu pemerintah memberi izin dan kelonggaran, tetapi tidak diingatkan dan diawasi. Nah, hari ini kami ingatkan kembali," katanya.
.jpg)
Kondisi depan Kantor Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, saat banjir merendam hingga Senin, 13 April 2026. ANTARA/Ilham Nugraha.
Dadang menyebutkan salah satu fokus penanganan banjir di kawasan Tegalluar adalah peningkatan kapasitas tampungan air. Ia memberikan gambaran kawasan seluas 13 hektare, atau sekitar 130.000 meter persegi, dapat menampung hampir 1.000.000 meter kubik air apabila kedalaman rata-rata mencapai lima meter.
"Sebagai contoh, danau seluas 13 hektare, berarti 130.000 meter persegi. Jika dikalikan dengan kedalaman lima meter, sekitar hampir 1.000.000 meter kubik air dapat tertampung," jelas Dadang.
Pemkab Bandung memastikan seluruh langkah tersebut dilakukan secara bertahap sebagai upaya menyelesaikan persoalan banjir serta melakukan penataan ruang secara berkelanjutan.