Petugas Satpol PP Karawang menyegel tempat hiburan malam Karawang Theatre Night Mart yang diduga memfasilitasi pesta gay, di Karawang, Senin (8/6/2026). ANTARA/Ali Khumaini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang
P Aditya Prakasa • 9 June 2026 12:10
Karawang: Polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku pesta gay di sebuah tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Sebanyak tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan, telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan Polres Karawang langsung menindaklanjuti video viral yang menampilkan pesta sesama pria di tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, video itu direkam pada hari Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Atas dasar informasi yang viral di media sosial, Polres Karawang bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi di Theater Night Mart, Karawang. Kami mencari informasi terkait keberadaan pemilik klub malam tersebut," ucap Hendra, Selasa, 9 Juni 2026.
Hendra mengatakan Polres Karawang kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam. Sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan terkait video rekaman pesta gay tersebut.
"Kemudian dari perkembangan tanggal 8 dan 9, akhirnya kami mengamankan tiga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis itu, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif hari ini terhadap para pelaku yang videonya telah beredar," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pasal perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terduga pelaku. Hasilnya, SA, RD, dan DD dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara serta 2 tahun 8 bulan.

Ilustrasi Medcom.id
"Dari hasil koordinasi ini kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414. Pasal 406 adalah kasus yang melanggar kesusilaan di tempat umum dan di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 tentang perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun," jelas dia.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang menampilkan dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Rekaman video itu memperlihatkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman.